52 Personel Terima Penghargaan Kapolda Kalteng, 1 Personel Diberhentikan

    52 Personel Terima Penghargaan Kapolda Kalteng, 1 Personel Diberhentikan

    PALANGKA RAYA - Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si memberikan reward atau penghargaan dan Punishment (sanksi) kepada personelnya di Lapangan Barigas Mapolda setempat, Senin (22/08/2022) pagi.

    Reward dan punishment tersebut diberikan saat upacara bendera yang dihadiri Irwasda Kombes Pol. Ady Soeseno, S.I.K., M.H. serta pejabat utama Polda.

    Dalam amanatnya, Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini bukanlah rutinitas namun sebuah bentuk apresiasi institusi dan pimpinan kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri dan berprestasi.

    "Saya juga berpesan kepada seluruh personel untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri, " terangnya.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro S.H., M.H. menyampaikan bahwa pebghargaan tersebut diberikan kepada 52 personel Polda Kalteng dan Polres jajarannya yang berprestasi sesuai surat keputusan Kapolda Kalteng nomor :Kep/308/VII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang pemberian penghargaan kepada personel Polda Kalteng yang berprestasi.

    "Selain memberikan reward, Kapolda Kalteng juga memberikan Punishment kepada satu personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), " terangnya.

    Lebih lanjut Eko menambahkan, Adapun yang diberhentikan tidak dengan hormat yaitu Aipda Darmawan yang berdinas di Yanma Polda Kalteng.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Karnaval Rembang Spektakuler di Meriahkan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait