PT KDP Lecehkan Hukum Adat Dayak, Ingkit Djaper: Kita Siap Lakulan Hinting Pali dan Geruduk PBS Tersebut

    PT KDP Lecehkan Hukum Adat Dayak, Ingkit Djaper: Kita Siap Lakulan Hinting Pali dan Geruduk PBS Tersebut
    Ingkit Djaper, Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng dan Koordinator Aliansi Dayak Bersatu (ADB)

    PALANGKA RAYA - Hukum adat di kehidupan masyarakat Dayak merupakan alas utama dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak ada satu pun pihak yang boleh melecehkan, mengabaikan, menistas, dan tidak melaksanakan semua Putusan Sidang Adat Dayak tersebut. Produk putusan Sidang Adat merupakan marwah keputusan tertinggi bagi masyarakat Dayak. 

    Begitupula terhadap putusan Sidang Adat Dayak yang telah dijatuhkan perusahaan perkebunan swasta PT. Karya Dewi Putra (KDP). 

    "Kita siap lakukan hinting pali dan geruduk PT KDP atas perilakunya. Bila ada yang melakukan upaya secara sengaja menghina, melecehkan, menista, mengabaikan, dan tidak melaksanakan Hasil Putusan Sidang Adat Dayak tersebut, maka hanya ada satu kata, yaitu tutup dan hentikan semua aktivitas PBS tersebut, " kata Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Ingkit Djaper, 17 Agustus 2022 kemarin. 

    Pria yang juga Koordinator Aliansi Dayak Bersatu (ADB) ini bersama unsur pengurus DAD Kalteng dan sejawat perjuangan dari seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak serta perkumpulan warga Dayak yang selalu meneriakan penegakan Adat dan Budaya Dayak, mendukung penuh dan siap turun langsung mengawal putusan Sidang Adat yang dilaksanakan oleh perangkat Adat Dayak di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (13/8/2022) lalu. 

    Menurut Ingkit Djaper, sebagai masyarakat Dayak yang tunduk dan taat pada Hukum Adat, apa yang telah dilakukan Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah melaporkan PT KDP kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Katingan sebagai bentuk keberatan atas laporan palsu PT  KDP yang menuduhnya mencuri buah sawit. 

    Hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian atas tuduhan pencurian tersebut. 

    "Kita ini masyarakat Dayak yang terhormat. Tunduk dan taat pada Hukum Adat. Selama ini kita selalu tegas dan berani membela serta mengangkat derajat adat budaya Dayak. Bila adat dan budaya Dayak itu dilecehkan, diabaikan, dan di injak-injak, maka kita harus bersatu melawannya. Lupakan segala perbedaan dalam keragaman. Ini harga diri masyarakat Dayak, "kata Ingkit Djaper menegaskan. Ini bentuk pelecehan maka Biro Pertahanan dan Keamanan Adat beserta masyarakat atau Ormas Dayak yang peduli terhadap Adat, Budaya, dan Hukum Adat Dayak siap turun gunung membantu masyarakat dan pemangku Adat Dayak di Kabupaten Katingan.

    Semua ini tegas Ingkit Djaper, tentunya bukan sebuah ancaman, tetapi langkah konkrit yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Bila PT KDP memang berpihak pada masyarakat Dayak dalam berinvestasi maka wajib hukumnya menjunjung tinggi Hasil Putusan Sidang Adat Dayak tersebut. 

    "Saya salut dan bangga dengan gerakan-gerakan separatis masyarakat dan Ormas Dayak dalam menjaga marwah dan memperjuangkan penegakan pelestarian Adat dan Budaya Dayak. Untuk itu tidak ada alasan lain bagi kita semua kecuali membantu masyarakat Dayak memperjuangkan hak-hak dan martabat Dayak terhadap upaya dzolim yang dilakukan PBS di Kalteng ini, " ucap Ingkit Djaper. 

    Sebagaimana diketahui, Andat Nunggek, salah satu Hakim Adat Dayat kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sikap PT KDP yang sangat tidak menghargai Adat Dayak. PT KDP terkesan sebagai pihak yang benar, padahal pelanggaran yang mereka lakukan sangat berat dan merugikan orang Dayak.

    Andat membenarkan , Mejelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan , PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada korban , atau penggugat. Apabila mereka tidak mematuhi putusan, atau vonis , maka akan dilakukan Hinting Pali, dengan menutup kantor / kebun PT KDP, agar mereka tidak bisa bekerja, sampai mamatuhi Sanksi Adat yang sudah diputuskan.

    “PT KDP sangat tidak menghormati hukum Adat Dayak, mereka merasa tidak bersalah , padahal apa yang mereka lakukan sangat merugikan korban, " tegas Andat. 

    Apalagi setelah dilaporkan mencuri, Jaya puluhan hari masuk penjara, dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan. Hal ini tentunya sangat tidak dibenarkan apalagi main hakim sendiri. Walaupun tidak semua tuntutan mereka dikabulkan Majelis Hakim Adat, mereka bersyukur, kebenaran mendapat jalannya , dan nama baik mereka dipulihkan.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT RI Ke-77, Rumkit Bhayangkara...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait