Jakarta – Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
“Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup, ” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J. (Hendi)