Tiga Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Sudah di RI, Langsung Ditahan

    Tiga Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Sudah di RI, Langsung Ditahan

    BANTEN - Bareskrim Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online. Ketiga tersangka masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja 

    Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). 

    "Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian, " ujarnya. 

    Tiga tersangka itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Kamboja. 

    Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR. 

    Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya. "Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut, " ujar Dedi. 

    Dedi mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. 

    "Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak, " kata Dedi. 

    Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja. 

    "Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan, " kata Dedi. 

    "Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan, " sambungnya. 

    Pada Jumat (15/10) lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

    banten
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Penjelasan Pindad Soal Dampak dari Gas Air...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait