JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR RI menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk mencapai konsolidasi fiskal tahun 2023, dimana ambang batas defisit maksimal akan kembali ke angka maksimal 3 persen.
Hal tersebut termaktub dalam pandangan umum F-PD atas RAPBN 2022 beserta Nota Keuangannya. Pandangan fraksi diserahkan secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI oleh Juru Bicara F-PD Rizki Aulia Natakusumah dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Dalam pandangannya, F-PD menilai kebijakan fiskal perlu diarahkan agar mampu mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang semakin sehat dan berdaya sehingga bisa mendukung pemanfaatan pemulihan ekonomi, melanjutkan program perlindungan sosial, meningkatkan mutu pendidikan serta penguatan sistem kesehatan.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 5, 0-5, 5 persen di tengah ketidakpastian yang masih tinggi, konsistensi dan fokus pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui pelaksanaan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci berhasilnya pemerintah untuk mencapai target optimis pertumbuhan 5 persen.
F-PD meminta Pemerintah untuk mendorong kembali aktivitas perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat serta memastikan perekonomian kembali berjalan agar kesejahteraan masyarakat juga membaik. Terhadap rencana Belanja Negara, pemerintah perlu menentukan skala prioritas dengan mengedepankan spending better. Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional harus menjadi prioritas utama.
F-PD juga menilai pemerintah perlu mengurangi potensi inefisiensi belanja negara dengan mengurangi belanja-belanja yang sifatnya dukungan manajemen serta mengalihkannya kepada belanja-belanja produktif untuk memicu aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Di tengah situasi pandemi, pemerintah diharapkan agar terus melakukan upaya perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diharapkan diarahkan untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, diperlukan harmonisasi dan sinergitas kebijakan penganggaran pusat dan daerah agar kebijakan TKDD bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi terutama dalam peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 di daerah.
F-PD menilai, jika pemulihan kesehatan masyarakat dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan baik, maka akselerasi pembangunan ekonomi dan peningkatan kinerja dunia usaha bisa lebih cepat dijalankan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Karena itu, FPD meminta kebijakan belanja subsidi diarahkan agar lebih tepat sasaran, Pemerintah harus memperhatikan dan bersungguh-sungguh dalam menyosialisasikan transformasi subsidi LPG 3 kg dan listrik menjadi subsidi langsung, sebagai ganti hilangnya dana kompensasi di tahun 2022 sesuai hasil Panja Belanja Pemerintah Pusat dalam Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2022 dan RDP Banggar tanggal 7 April 2021.
Selain itu, F-PD mendorong Pemerintah untuk terus mengkampanyekan disiplin dan ketaatan menjaga protokol kesehatan. Sisi lain, program vaksinasi sebagai game changer dalam menghadapi pandemi harus ditingkatkan capaiannya. Distribusi vaksin perlu mendapatkan perhatian agar lebih cepat dan menyeluruh. Walaupun realisasinya belum mencapai target sebanyak satu juta vaksinasi per hari, FPD tetap memberi apresiasi terhadap setiap upaya Pemerintah untuk mengentaskan Indonesia dari keterpurukan akibat pandemi.
Selanjutnya, F-PD meminta pemerintah mencermati kebijakan moneter Amerika Serikat apabila terjadi perubahan pada tahun 2022. Pemerintah perlu mewaspadai pembalikan arus modal, ketika Bank Sentral Amerika menghentikan kebijakan QE yang diikuti dengan kenaikan suku bunganya.
Terkait lifting minyak dan gas, dengan realisasi lifting yang setiap tahun mengalami penurunan, F-PD meminta Pemerintah untuk adaptif dalam mengambil kebijakan, dan agar dapat mulai beralih ke sumber energi baru dan terbarukan serta mengembangkan green economy. Proses pemulihan ekonomi perlu terus dilakukan untuk mengembalikan kekuatan perekonomian. F-PD mengingatkan, insentif perpajakan harus dilakukan pemerintah dengan hati-hati dan terukur agar memiliki daya ungkit terhadap perekonomian.
Perluasan basis pajak, peningkatan kepatutan, integrasi data perpajakan dan perbaikan tata kelola perpajakan harus benar-benar diwujudkan Pemerintah melalui kerja konkret agar penerimaan negara sektor perpajakan bisa tumbuh, tax ratio meningkat dan tidak mengalami shortfall. Diperlukan tindakan yang extraordinary agar target peningkatan penerimaan negara melalui perpajakan dan PNBP bisa tercapai. (ann/sf)