JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lasarus menjelaskan, selanjutnya pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.
Demikian dipaparkan Lasarus saat memimpin Raker Komisi V dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kementerian Perhubungan, Kemendes-PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021). Adapun, pembahasan rapat antara lain tentang penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Lalu, tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, " ujar politisi PDI-Perjuangan itu dalam rapat yang digelar secara fisik dan virtual tersebut.
Legislator dapil Kalimantan Barat I ini menjelaskan, pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi. Rapat kerja, sambung Lasarus, sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf a Peraturan Tata Tertib DPR RI membahas seluruh materi RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
“Hal ini sesuai dengan DIM yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi V DPR RI dengan Menteri yang mewakili Presiden dengan ketentuan. Pemerintah secara resmi telah menyampaikan DIM RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan sehingga raker untuk pembahasan DIM sudah dapat dilaksanakan esok hari Selasa (25/5//2021), ” pungkas Lasarus.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mewakili Presiden Joko Widodo membacakan pandangan Presiden atas RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Selanjutnya, rencana perubahan undang-undang tersebut akan dibicarakan dan dibahas guna memperoleh persetujuan bersama dan pada akhirnya nanti dapat disahkan menjadi undang-undang, " respon Basuki.
Basuki menjelaskan dari sisi substansi, revisi UU Jalan ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan. Secara keseluruhan, pemerintah dapat memahami semangat cita-cita dan komitmen DPR RI dalam penyelenggaraan jalan, sebagaimana tertuang dalam rencana UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004, " tutup Basuki. (pun/sf)