Menkominfo, Jhonny Gerrard Plate: Pemerintah-DPR Tancap Gas Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

    Menkominfo, Jhonny Gerrard Plate: Pemerintah-DPR Tancap Gas Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

    JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jhonny Gerrard Plate, mengajak Komisi I DPR RI mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Mengingat, semakin masifnya serangan siber yang rawan dilakukan melalui ruang digital.

    "Semakin marak terjadi belakangan ini, memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi oleh karena itu pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP, " kata Jhonny di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2020).

    Perundangan itu dapat membuat perlindungan masyarakat ketika berselancar di dunia maya lebih terjamin. Mewujudkan keamanan atas penggunaan data pribadi yang akan dilakukan secara ketat oleh pemilik platform dan juga masyarakat pengguna ruang digital secara bersinergi demi mecegah terjadinya kebocoran data.

    "Diyakini dapat memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet, " katanya.

    Adanya perundangan tersebut, lanjut Jhonny, akan membuat Indonesia menjadi sejajar dengan negara luar negeri lainnya dalam melindungi rakyatnya secara digital. Karena, telah memiliki perundangan-undangan yang secara khusus mengatur tentang upaya perlindungan data milik seluruh pengguna ruang digital dalam negeri.

    "Mempertimbangkan kebijakan negara-negara sahabat, yang mensyaratkan negara lain termasuk Indonesia agar memiliki perlindungan terhadap data pribadi yang setara, " ungkapnya.

    Sebelumnya, Sembilan fraksi partai politik (Parpol) setujui melanjutkan pembahasan RUU PDP yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke pembahasan tingkat 1.

    Sembilan fraksi tersebut antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

    Setiap fraksi Parpol menunjuk satu perwakilan anggota DPR untuk membacakan pandangannya masing-masing terkait dengan RUU di atas. Seluruhnya, bersepakat bahwa perundangan ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku ekonomi dalam ruang digital saat ini.

    "Fraksi-fraksi Komisi DPR RI menyetujui pembahasan RUU PDP ke tingkatan 1 bersama-sama dengan pemerintayh dengan catatan yang disampaikan, " kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari di Gedung DPR RI. (***)

    DPR RI
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    OJK Diminta Ambil Langkah Serius Dalam Penyelamatan...

    Artikel Berikutnya

    Kembali ke Jerman Setelah Kecewa Hidup di...

    Berita terkait