Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian: Lima Klaster Sudah Ditetapkan Dalam RUU Praktik Psikologi

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian: Lima Klaster Sudah Ditetapkan Dalam RUU Praktik Psikologi
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian

    JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi Komisi X DPR RI telah memetakan klaster masalah. Setidaknya ada lima klaster yang menjadi fokus perhatian Komisi X. Ternyata praktik psikologi mengalami perkembangan yang luar biasa. Di sinilah pentingnya regulasi untuk mengatur praktik psikologi.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin rapat, Senin (24/5/2021), mengungkapkan, lima klaster dalam RUU Praktik Psikologi adalah layanan praktik psikologi, pendidikan dan tenaga psikologi, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan dan pembiayaan, dan organisasi profesi. Komisi X sudah mengundang banyak pakar psikologi dan organisasi profesi untuk memperkaya isi RUU ini.

    “Praktik psikologi memberi layanan yang fokus pada kesehatan mental individu yang berkaitan dengan lingkup kehidupan yang sangat luas. Mulai dari keluarga, pendidikan, hubungan sosial, sampai dengan perspektif karir dan peningkatan kinerja di berbagai bidang yang jauh lebih luas dari apa yang kami duga sebelumnya, " jelas Hetifah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Bahkan, di masa pandemi Covid-19 ini, praktik psikologi semakin dibutuhkan. Praktik ini dibutuhkan bagi dunia pendidikan, keluarga, industri, kesehatan, sosial, olahraga, sampai militer.  "Pendalaman RUU Praktik Psikologi kali ini khusus mengenai pengaturan umum dan pelayanan praktik psikologi. Mudah-mudahan hari ini kita bisa mendalami beberapa hal yang jadi pertanyaan Panja, " ungkap politisi Partai Golkar itu.

    Empat kementerian terlibat langsung dalam penyusunan RUU ini, yaitu Kemendikbud-Ristek, Kemenkes, Kemensos, dan Kemenkum HAM. Dasar filosofis RUU tersebut mengambil amanat yang tertuang dalam alenia keempat UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan warga negara harus hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, hidup di lingkungan yang baik dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.

    RUU ini, lanjut legislator dapil Kalimantan Timur itu, juga ingin memelihara derajat kesehatan mental masyarakat setinggi-tingginya sebagai upaya pembentukan SDM dan daya saing Bangsa Indonesia. Para pemangku kepentingan dari berbagai bidang psikologi sudah diundang, termasuk para dekan fakultas psikologi daru universitas negeri, seperti UI, UGM, hingga Unpad. Bahkan beberapa asosiasi psikologi pun telah diundang.

    “Berdasarkan masukan maupun kunjungan kerja, Panja berpandangan, ilmu psikologi mengalami perkembangan luar biasa. Pengaturan substansi RUU ini harus memperhatikan dinamika perkembangan bidang psikologi, termasuk mengakomodir isu-isu krusial yang berdampak pada profesi, " tutur Hetifah lebih lanjut. (mh/sf)

    Hetifah Sjaifudian DPR RI KOMISI X GOLKAR
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Komisi V DPR RI Sepakati Usulan Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Kembali ke Jerman Setelah Kecewa Hidup di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiter Kodim 0824/Jember Tinjau pengerukan Aliran Irigasi Desa Ajung Kalisat
    Kelompok Tani Berterima Kasih Atas bantuan Mesin Pompa, Siap Perluas Area Tanam Padi
    Babinsa Koramil 0824/11 Sumbersari Bersama Petugas Posyandu Lakukan  PSN, Cegah Penyebaran DBD
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Sosialisasi Rencana  Penerimaan Bantuan Pompa Air, Untuk Kelompok Tani
    Danramil 0824/07 Silo Dampingi Peninjauan Kapolres Jember Terhadap Retakan Jalan Jember- Banyuwangi

    Ikuti Kami