Panja RUU PDP DPR RI Usulkan Bentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi

    Panja RUU PDP DPR RI Usulkan Bentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi
    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari

    JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga independen yang berwenang menjadi otoritas pelaksana pelindungan data pribadi.

    Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU PDP sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat Panitia Kerja bersama Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel A Pangerapan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

    Dalam rapat tersebut, Panja memaparkan matriks susunan pasal 58 dan perubahannya mengenai pendapat pemerintah dan DPR tentang otoritas pelindungan data pribadi, namun keduanya belum mencapai titik temu.

    “Ini gambaran dari draf yang diajukan oleh DPR, lengkap dengan susunan atau usulan tentang lembaga atau otoritas atau badan atau nama yang disepakati, sesuai yang diinginkan dari 9 fraksi di Komisi I, ” papar Kharis usai membacakan draf sandingan Panja.

    Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan RUU PDP saat ini, pemerintah mengusulkan agar pengawasan pelindungan data pribadi berada di bawah Kominfo. Sementara, Panja RUU PDP memandang perlu lembaga pengawas independen yang menjamin tidak ada konflik kepentingan dan non intervensi. Diharapkan, adanya otoritas independen tersebut dapat memberikan aminan transparansi jika ada penyalahgunaan PDP.

    "Kita memang belum akan memutuskan karena belum ada titik temu. Tetapi jika kita sandingkan draf dari kedua belah pihak, kalau memang pemerintah bersikukuh, tidak mau maka bisa kita berikan alternatif solusi dalam kolom yang ada di matriks sandingan, " jelas Kharis.

    “Mohon ini dipelajari lebih jauh untuk kita diskusikan kembali di rapat panitia kerja mendatang. Saya kira kita bersepakat untuk menyelesaikan undang-undang pada masa sidang mendatang. Perpanjangan sudah kita ajukan, mudah-mudahan dapat lampu hijau untuk satu sidang perpanjangan, "  tandas politisi PKS itu.

    Kharis menuturkan, pembahasan RUU PDP akan dilanjutkan dalam masa sidang mendatang. Mengingat, DPR RI akan memasuki masa reses Masa Persidangan IV mulai Jumat (9/4/2021). (ann/sf)

    Abdul Kharis Almasyhari DPR RI KOMISI I PKS
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi PAN Kutuk Aksi Brutal Polisi Israel...

    Artikel Berikutnya

    Kembali ke Jerman Setelah Kecewa Hidup di...

    Berita terkait